Resmi! Ini Besaran Insentif Pemerintah untuk Mobil Hybrid

Resmi! Ini Besaran Insentif Pemerintah untuk Mobil Hybrid

Jatimhariini.com – Pemerintah akhirnya mengumumkan pemberian insentif bagi industri otomotif, khususnya untuk kendaraan mobil hybrid. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi produsen otomotif dan calon konsumen yang sudah lama menantikan kejelasan insentif tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kepastian ini dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (16/12/2024). Airlangga menegaskan bahwa mobil hybrid akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.

“Kebijakan terbaru adalah PPN DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Pemerintah memberikan diskon atau insentif pajak sebesar 3 persen, yang ditanggung oleh pemerintah,” ujar Airlangga.

Insentif ini diharapkan mendorong pertumbuhan pasar mobil hybrid di Indonesia dan meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung pengembangan industri otomotif yang lebih berkelanjutan.

Dengan insentif pajak tersebut, harga jual mobil hybrid diharapkan menjadi lebih kompetitif, sehingga lebih terjangkau bagi konsumen. Produsen otomotif juga diperkirakan akan semakin antusias dalam menghadirkan lebih banyak pilihan mobil hybrid di pasar Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat bagi industri otomotif tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mempromosikan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Insentif ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong transisi energi bersih di sektor transportasi.

Insentif Mobil Hybrid dan Listrik: Upaya Menuju Net Zero Emission 2060

Pemerintah memberikan insentif bagi mobil hybrid sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai jawaban atas permintaan produsen otomotif yang berharap adanya stimulus untuk mobil hybrid karena kontribusinya dalam mengurangi polusi udara. Selain itu, mobil hybrid kini semakin diminati masyarakat berkat konsumsi bahan bakarnya yang lebih efisien.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan insentif ini juga mencakup kendaraan listrik berbasis baterai. Pemerintah berkomitmen melanjutkan program insentif untuk mendorong penjualan mobil listrik dan mobil hybrid. Hal ini dilakukan guna mempercepat target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

“Untuk industri mobil listrik dan hybrid, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid. Selain itu, fasilitas insentif untuk mobil listrik roda empat berbasis Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) akan terus dilanjutkan,” ujar Airlangga.

Insentif ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, baik mobil listrik berbasis baterai maupun hybrid. Kebijakan ini juga memberikan keuntungan bagi produsen otomotif dalam memasarkan produk berteknologi hijau, sehingga mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Bagi konsumen, insentif ini membuat harga mobil hybrid dan listrik menjadi lebih terjangkau, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya pengurangan emisi karbon. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam menciptakan transportasi berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Baca juga informasi otomotif lainnya : IIMS 2025: Digelar 13-23 Februari, Siap Hadirkan Brand Baru?

Harga Mobil Listrik CBU Turun Berkat Insentif PPnBM Pemerintah

Pemerintah memastikan keringanan pajak tetap berlaku untuk mobil listrik CBU (Completely Built-Up) yang diimpor utuh dari luar negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan harga mobil listrik agar lebih terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) akan tetap diberikan bagi kendaraan listrik roda empat tertentu. Kebijakan ini mencakup mobil listrik CBU yang diimpor dalam bentuk utuh maupun mobil listrik CKD (Completely Knocked Down) yang dirakit di dalam negeri.

“PPnBM ditanggung pemerintah masih dilanjutkan untuk kendaraan listrik roda empat, baik yang diimpor utuh (CBU) maupun yang dirakit secara lokal (CKD). Selain itu, bea masuk untuk mobil listrik CBU juga masih diberikan,” ujar Airlangga.

Dengan insentif ini, produsen otomotif dapat menekan harga jual mobil listrik, sehingga semakin terjangkau bagi calon konsumen. Kebijakan ini tidak hanya mendukung peningkatan penjualan kendaraan listrik, tetapi juga mempercepat penetrasi kendaraan ramah lingkungan di pasar Indonesia.

Selain itu, keberlanjutan insentif ini diharapkan dapat menarik investasi asing dan mendorong industri otomotif lokal untuk semakin berkembang. Produsen mobil listrik akan lebih fleksibel dalam menawarkan produk berkualitas dengan harga yang kompetitif, baik dalam bentuk impor utuh maupun rakitan dalam negeri.

Bagi masyarakat, insentif ini menjadi kesempatan untuk beralih ke kendaraan listrik dengan biaya yang lebih terjangkau. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Dengan kebijakan ini, Indonesia semakin menunjukkan keseriusannya dalam mendorong mobil listrik sebagai solusi transportasi masa depan yang lebih ramah lingkungan dan efisien.