Jatimhariini.com – Ditemui awak media di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024, pernyataan yang disampaikan presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata menuai kontroversi. Hal tersebut lantaran ungkapan presiden soal UU No 7 Tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan tentang kampanye. Presiden lantas mengungkapkan bahwa presiden boleh kampanye, asalkan tidak memakai fasilitas negara.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ungkap presiden Jokowi.

Presiden Jokowi lantas melanjutkan, “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,”.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.

Atas pernyataan tersebut, banyak pihak yang menyayangkan sikap presiden Jokowi karena menunjukkan bahwa dirinya sebagai kepala negara tidak bersikap netral. Salah satu tanggapan atas pernyataan presiden tersebut datang dari Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Sudah diprediksi lama. Kami terus melihat, bahwa reaksi yang diberikan kelompok – kelompok pro demokrasi dari kalangan akademisi, dari kalangan mahasiswa, agar pemilu berjalan fair, ternyata menimbulkan sentimen yang kurang positif di dalam tradisi kepemimpinan untuk demokrasi kita. Maka sesuai dengan konstitusi, sebagai kepala negara memang harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memastikan agar kedaulatan rakyat betul – betul dikedepankan dengan memilih pemimpin yang memiliki gagasan, komitmen kerakyatan, keberpihakan pada wong cilik, dan mampu bertanggung jawab pada lebih dari 270 juta rakyat Indonesia, sehingga kekuasaan tidak dikedepankan tetapi ide gagasan dan track record dari pemimpin itu yang seharusnya diangkat oleh pemimpin nasional kita” ungkap Hasto kepada media.

Hal senada juga diungkapkan calon wakil presiden nomor urut 1 Gus Muhaimin yang menyayangkan sikap presiden. Sementara calon wakil presiden nomor urut 3, Prof Mahfud MD memilih menanggapi santai pernyataan presiden tersebut.

Di lain sisi, KPU menyatakan hal yang tak kalah mengejutkan. KPU mengatakan bahwa presiden memang memiliki hak kampanye dan harus izin kepada presiden (dalam hal ini presidennya adalah bapak Joko Widodo sendiri). Alhasil, banyak pihak kembali menilai bahwa ada unsur ambuguitas dalam pernyataan perwakilan KPU kepada media.

Sehari setelah pernyataan presiden tersebut, Istana, diwakili Stafsus presiden yaitu Ari Dwipayana, memberi penjelasan atas apa yang sudah disampaikan presiden Jokowi dan ternyata memantik percakapan publik, bahkan sampai menuai respons negatif dari berbagai pihak.

Ari Dwipayana berkata, “Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24 Januari 2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,”

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” kata Ari.

Lebih lanjut, Jumat, 26 Januari 2024, Jokowi akhirnya buka suara tentang pernyataan dirinya sebelumnya di Pangkalan TNI AU Halim. Jokowi menggelar konferensi pers yang pernyataannya juga diunggah dalam channel YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, maksud dirinya mengungkapkan hal tersebut berawal dari apa yang ditanyakan wartawan di Pangkalan TNI AU Halim.

hak kampanye presiden

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan, ketentuan dari peraturan perundang – undangan.”

“Ini, saya tunjukin (menunjuk kertas print tentang UU Nomor 7 Tahun 2017) UU Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ungkap presiden Jokowi.

Presiden RI Ke-tujuh tersebut juga menghimbau kepada semua pihak agar pernyataannya tidak diinterpretasikan sebaliknya.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” ucapnya.

Presiden Jokowi juga menunjukkan bukti print pasal 281, UU No 7 Tahun 2017 tentang kampanye presiden dan wakil presiden boleh dilakukan tapi harus dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan dan cuti di luar tanggungan negara.

Sebagai informasi, berikut bunyi pasal 281, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) :

Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus penuhi ketentuan : Tidak gunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, menjalani cuti di luar tanggungan negara.