Jatimhariini.com – Pasca ditangkapnya buron kasus Vina yakni Pegi Setiawan atau Perong, banyak masyarakat mulai berspekulasi bahwa polisi salah tangkap. Ada banyak aspek yang menjadi poin kecurigaan masyarakat terkait adanya indikasi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan.

Apa sajakah poin yang dinilai janggal oleh masyarakat atas penangkapan Pegi Setiawan oleh polisi sehingga publik bukannya lega melainkan semakin menekan polisi dan mulai membela Pegi Setiawan? Berikut informasinya!

Dugaan Polisi Salah Tangkap Hingga Publik Mulai Ramai Membela Pegi Setiawan

Munculnya kecurigaan bahwa Polisi salah tangkap Pegi Setiawan dimulai dari pernyataan polisi yang dinilai terburu – buru, proses penangkapan Pegi Setiawan yang ‘dinilai’ terlalu tergesa – gesa yakni beberapa minggu setelah kasus Vina viral kembali padahal polisi punya waktu 8 tahun untuk melakukan banyak hal.

Sikap polisi juga dinilai kurang baik ketika konferensi pers Pegi Setiawan dilakukan karena pada kesempatan tersebut, polisi tidak memberikan kesempatan bicara terhadap ‘terduga pelaku’ Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan Konferensi Pers

Pegi hanya sempat mengatakan, “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,”.

Juga terdapat gesture polisi yang seolah menutup mulut Pegi dalam konferensi pers yang tengah berlangsung.

Lebih lanjut, penghilangan 2 DPO yang sebelumnya turut dirilis karena kepolisian menyatakan 2 DPO tersebut fiktif juga dinilai sangat membingungkan.

Banyak pihak yang pada akhirnya mulai beramai – ramai menguliti sikap polisi yang seolah sangat prematur dan terburu – buru tersebut. Bambang Rukminto, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) turut mengemukakan pendapatnya. Menurut Bambang Rukminto, polisi harus membuktikan akuntabilitas penyelidikannya dalam kasus ini untuk menjawab beragam klaim dan kejanggalan yang semakin lama semakin mengemuka.

Kawan – kawan Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan seperti Bondol atau nama lain Suharsono, Ibnu, Suparman, dan juga Rudi yang merupakan ayah dari Pegi. Menurut Suharsono atau Bondol, ketika hari kejadian pembunuhan Vina dan Eky, rekan kerjanya sesama kuli bangunan yaitu Pegi Setiawan berada di lokasi proyek kerja dan sempat mengantarkannya ke terminal.

“Pegi sama Suparman itu ngantar saya naik angkot. Saya terus ke Leuwipanjang (Terminal), naik bus Goodwill ke Cirebon,” ungkap Bondol.

Menurut Bondol, tiba dari perjalanan tersebut lewat pukul 23.00 WIB, ia ingat bahwa dirinya diturunkan di Kilometer 202 tol Palikanci atau persis di bawah jembatan tol Talun.

“Di situ katanya ada kejadian kasus Vina itu, tapi bilangnya kan korban kecelakaan. Saya persis baru turun dari bus waktu ada orang ramai – ramai,” tuturnya.

Beberapa hari kemudian, kasus pembunuhan Vina dan Eky ramai. Kini, Pegi Setiawan sudah ditahan. Suharsono selaku saksi yang ingat betul dengan kejadian itu mengaku siap untuk menjadi saksi yang meringankan Pegi Setiawan karena yakin Pegi tidak bersalah.

“Saya berani bersaksi kalau Pegi itu ada di Bandung waktu kejadian. Jadi, saya yakin bukan dia pelakunya,’’ tegas Suharsono atau Bondol.

Suharsono turut menambahkan, mengenai posisi Pegi yang bekerja di Bandung saat kejadian, bukan hanya dirinya yang akan bersaksi, teman – teman lainnya pun siap bersaksi. Kabar tersebut tentu saja sampai di telinga buruh bangunan kota Cirebon, dan kabarnya buruh bangunan se-Cirebon juga berniat untuk mendukung Pegi Setiawan atas kasus hukum yang menjeratnya.

Pra Rekonstruksi Pegi Setiawan 29 Mei 2024

Malam hari, pada tanggal 29 Mei 2024, dilakukan pra rekonstruksi atas terduga otak pembunuhan Vina dan Eky yang merupakan DPO selama 8 tahun Pegi Setiawan di sekitar lokasi kejadian.

Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, berdampingan dengan kuasa hukum lain Sugianti Iriani, menyebut bahwa pihaknya merasa kecewa karena pra rekonstruksi Pegi Setiawan tidak mengundang kuasa hukum Pegi.

Seharusnya, menurut Toni RM, untuk dugaan pembunuhan dengan ancaman hukuman berat yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati, wajib melibatkan kuasa hukum terdakwa dalam agenda pra rekonstruksi.

kuasa hukum pegi setiawan

“Orang tersangka yang diancam dengan hukuman 5 tahun lebih tuh harus didampingi pemeriksaannya. Nah, rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, bagian dari proses penyidikan, untuk membuat terang sebab pidana. Nah ini tidak didampingi ya, kalau memang Pegi Setiawan-nya ada. Saya juga mempertanyakan kepada penyidik, kenapa tidak diberi tahu ya, kuasa hukum. Nah, kami mau menemui penyidik kesulitan ini ya.” Ungkap Toni RM.

“Khawatir apa yang tidak Pegi lakukan, disuruh melakukan.” Lanjut Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky akan terus berlanjut. Kemungkinan hal – hal baru pun akan muncul dari kasus ini, jadi, mari kita tunggu kelanjutan kasusnya.**