Nikahi Anak di Bawah Umur Padahal Punya Anak Istri, Ini Nama Oknum Ponpesnya!

doc by lumajangsatu

Jatimhariini.com – Beberapa hari belakangan ini, viral seorang anak di bawah umur dinikahi dengan akad yang tak lazim oleh seorang pengasuh sebuah pondok pesantren. Kejadian pengasuh pondok pesantren yang nikahi anak di bawah umur tersebut terjadi di desa Sumbermujur, kecamatan Candipuro, kabupaten Lumajang, provinsi Jawa Timur.

Pelaku mengaku sudah menikahi gadis berusia 16 tahun berinisial P tersebut secara siri, hanya saja pernikahan tersebut nyatanya dilakukan tanpa wali sang gadis.

“Ya, tidak ada wali. Penghulunya dia sendiri (Muhammad Eric alias Muhammad Arifin), dua saksi itu ya temannya dia.” Ungkap sang ayah, Rokhim.

Sang ayah, Mat Rokhim, baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendesak sang anak untuk bicara setelah adanya kabar di desa tempat mereka tinggal bahwa sang anak tersebut sedang hamil. Kehamilan tersebut diduga dilakukan karena hubungan sang anak dengan suami orang lain.

Mendengar kabar tersebut tentu sang ayah tidak terima anaknya dibicarakan banyak orang, akhirnya Rokhim berusaha membujuk anaknya untuk berani berbicara dan berterus terang padanya.

“Ternyata iya, memang ada pernikahan. Tapi saya tuh nggak tahu. Tapi kalau hamil, nggak, nggak bener. Nggak hamil. Untungnya belum hamil anak saya, tapi sudah melakukan (pernikahan siri dalam tanda kutip) dengan orang itu.” Ungkap sang ayah, Rokhim, kepada media.

Setelah mengetahui fakta tersebut, sang ayah yang tentu tidak terima puterinya yang masih di bawah umur dinikahi suami orang tanpa izin tentu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Lumajang.

Mengetahui adanya dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur, tentu KPAI tidak tinggal diam. KPAI mendampingi ayah korban untuk membuat laporan ke polisi dan sekarang laporannya sudah diproses.

Terhadap Muhammad Eric alias Muhammad Arifin sudah dilakukan penahanan. KPAI turut menduga bahwa ada kemungkinan korban lain yang belum berani speak up. Hal tersebut diungkap oleh Komnas KPAI, Daniel. EP, dalam channel YouTube Denny Sumargo.

doc by Denny Sumargo Podcast
doc by Denny Sumargo Podcast

“Dugaan saya, ini ada korban – korban lagi. Kemarin saya sama bapaknya datang ke itu, datang ke Polres, menanyakan sampai sejauh mana kepada penyidik, akhirnya, hari ini, mau digelar (gelar perkara) mau menaikkan ke status tersangka.” Ungkap Daniel. EP, Komnas KPAI wilayah Pasuruan, Probolinggo, Lumajang.

Setelah mangkir dari dua kali pemanggilan polisi, Eric akhirnya sudah dijadikan tersangka secara resmi dan secara resmi pula ditahan sejak 3 Juli 2024 di Polres Lumajang.

Terkait apa nama ponpes di Lumajang Jatim yang pengasuhnya nikahi anak di bawah umur, ternyata adalah pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW yang berdomisili di Desa Sumbermujur. Menurut Plt Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lumajang, Abdul Rofiq ,bahwa pondok pesantren tersebut tidak berizin.

Selain fakta tersebut, berikut fakta terkait oknum pengasuh ponpes di Lumajang yang pengasuhnya nikahi anak di bawah umur tanpa wali :

Nikahi Anak di Bawah Umur: Ini Fakta – Fakta Oknum Pengasuh Ponpes

1. Sudah beristri dan punya anak

Muhammad Eric, ketika mendekati P mengaku – ngaku bahwa dirinya bujangan. Akan tetapi lambat laun, P sudah tahu kalau Muhammad Eric ini sudah memiliki istri dan anak.

2. Diiming – imingi rumah dan harta

P, tertarik dengan rayuan Muhammad Eric karena dirinya diiming – imingi dengan harta. P mengaku bahwa menurut Eric, jika mau menjadi istrinya, dia akan memberikan P sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal dan akan memberikan uang yang cukup.

Diketahui, setelah dinikahi, P diberikan uang sebesar 300 ribu rupiah oleh Eric sebagai mahar usai pernikahan tanpa wali tersebut digelar.

3. Ayah korban, Rokhim, sangat kecewa dengan adanya pernikahan tersebut

doc by Denny Sumargo Podcast
doc by Denny Sumargo Podcast

Merasa tidak dilibatkan, tidak ada izin terhadap dirinya, dan puterinya dilecehkan bahkan secara s*ksual oleh pelaku, tentu sang ayah, Rokhim, tidak terima atas hal tersebut. Ia mengaku sangat marah, geram, tapi di sisi lain juga sering menyalahkan diri sendiri karena merasa sebagai ayah, dirinya tidak becus menjaga dan mendidik anaknya.

Ia juga marah dengan Muhammad Eric yang memanipulasi dan mendoktrin puterinya sampai ia mau dinikahi tanpa wali oleh Muhammad Eric yang tentu dalam agama Islam, tindakan tersebut tidak sah secara agama dan termasuk ke dalam persetubuhan dengan anak.

4. Bukan murid Ponpes

Setelah ditelisik lebih jauh, ternyata, P, gadis berusia 16 tahun yang dinikahi tanpa wali oleh Muhammad Eric, bukan anak asuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW tersebut.

Ia hanya sering mengikuti kajian di pondok pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW dan akhirnya mengenal pelaku.

5. Pelaku dapat dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup

Meski dalam pasal 81 tentang perlindungan anak, hukuman maksimal untuk pelaku persetubuhan dengan anak diancam hukuman penjara 15 tahun, namun menurut Daniel. EP, Komnas KPAI, bahwa pelaku bisa diancam 20 tahun atau seumur hidup.

Hal tersebut lantaran pelaku merupakan seorang tokoh, guru, dan pesohor di daerahnya yang seharusnya mendidik, memberikan pengaruh baik, dan menjaga marwah agamanya bukan malah melakukan sebaliknya.

Kini, kasus tersebut sudah diproses di wilayah kerja Polres Lumajang. Menurut, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Rochim, beliau mengatakan bahwa Polres Lumajang akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini dan menanganinya dengan baik.

Demikian informasi yang kami dapat bagikan kali ini terkait kasus oknum ponpes di Lumajang yang nikahi anak di bawah umur tanpa wali. Semoga menjadi berita yang bermanfaat. Temukan berita terbaru, terhangat, dan informasi terupdate lainnya di jatimhariini.com.