Jatimhariini.com – Kamis, 25 Januari 2024 lalu, dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur. Termasuk Bupati Sidoarjo bersama keluarga, tak lepas dari pantauan tim operasi tangkap tangan tersebut.

Hasilnya, KPK mengamankan setidaknya 11 orang ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam operasi tersebut. Namun beberapa hari setelah OTT dilakukan, muncul kabar yang mengatakan bahwa Bupati Sidoarjo tidak ditangkap karena mendapat ‘perlindungan khusus’ dari pimpinan KPK.

Pihak KPK tentu saja menyangkal tuduhan tersebut. Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK, pada Senin, 29 Januari 2024, menyampaikan sanggahannya. Menurutnya, tidak ada pimpinan KPK yang memberikan perlindungan khusus terhadap Bupati Sidoarjo.

Alex Marwata

 

“Nggak ada pimpinan yang melindungi bupati,” kata Alex kepada wartawan, 29 Januari 2024.

Menurut Alex, justru pimpinan KPK memberikan instruksi supaya Bupati Sidoarjo segera dipanggil secepatnya terkait kasus ini.

Selain isu tersebut, muncul kabar juga bahwa KPK akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Lagi – lagi, menurut Alex, isu tersebut adalah isu liar yang tak bisa dipercaya.

“Saya malah baru tahu. Informasi dari mana itu?” tanya Alex balik kepada wartawan dalam sebuah sesi wawancara.

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan di Sidoarjo, 25 Januari 2024, menurut ketua sementara KPK yaitu Nawawi Pomolango, diungkapkan bahwa anak buahnya mengamankan uang tunai dalam OTT. Uang tunai tersebut juga menjadi bukti awal dari kasus yang sedang ditangani oleh tim KPK.

“Uang, tapi saya belum tahu jelas jumlahnya berapa,” kata Nawawi pada wartawan, 28 Januari 2024.

Namun belakangan, diketahui bahwa uang yang diamankan dalam OTT dan dijadikan sebagai bukti awal kasus adalah sekitar 69,9 juta rupiah. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atas pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai 2,7 miliar tahun 2023.

Jadi, dari dana insentif para ASN yang turun, sekitar 10 – 30% ternyata masuk ke kantong ‘oknum’ penyelenggara negara yang bertugas.

Adapun 11 orang yang terjaring dalam OTT KPK pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu, meliputi :

  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW)
  • Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo yang merupakan suami Siska Wati yaitu Agung Sugiarto (AS)
  • Kakak ipar dari Bupati Sidoarjo yaitu Robith Fuadi (RF)
  • Asisten pribadi bupati bernama Aswin Reza Sumantri (ARS)
  • Bendahara BPPD Sidoarjo yakni Rizqi Nourma Tanya (RNT)
  • Bendahara BPPD Sidoarjo bernama Sintya Nur Afrianti (SNA)
  • Pimpinan cabang Bank Jatim yaitu Umi Laila (UL)
  • Bendahara BPPD Sidoarjo yakni Heri Sumaeko (HS)
  • Pemangku jabatan Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo yakni Rahma Fitri (RF)
  • Kepala Bidang BPPD Sidoarjo yaitu Tholib (TL)
  • dan juga anak dari siska wati bernama Nur Ramadhan (NR).

Namun dari 11 orang yang terjaring OTT KPK tersebut, saat ini, sampai artikel ini tayang, masih 1 saja tersangka yang sudah ditetapkan. Ia adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang ‘diduga’ secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari ASN.

OTT KPK Sidoarjo

Siska Wati disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan, menurut Nurul Ghufron yang merupakan wakil ketua KPK, didasari oleh adanya laporan masyarakat mengenai ‘dugaan’ adanya korupsi dari pihak penyelenggara negara berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Pemkab Sidoarjo.

Nurul Ghufron juga memuji laporan masyarakat yang diterima dan berharap ke depannya, semakin banyak masyarakat yang berani menyuarakan kebenaran untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Meski sudah terhitung sukses, namun masih ada saja yang luput. Dalam OTT tersebut, Bupati Sidoarjo yakni Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor, lolos dari kegiatan tangkap tangan tersebut.

Tim dari KPK mengungkap, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pada Gus Muhdlor atau Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati Sidoarjo dan melakukan pemeriksaan tanpa pandang buluu.

Ingin tahu berita lainnya dari jatimhariini.com? Baca : UU No 7 Tahun 2017 yang Jadi Acuan, Presiden Boleh Kampanye?

Tunggu terus update informasi dari jatimhariini dan perbarui informasi Anda di sini.**