Jatimhariini.com – Setelah tidak menghadiri sidang pertama pada Senin, 24 Juni 2024, pihak Polda Jabar pada tanggal 1 Juli 2024 kemarin telah hadir dalam sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal juga menginformasikan jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelum kita membahas terkait jadwal sidang praperadilan Pegi Setiawan, kita akan membahas juga terkait jalannya sidang perdana atas praperadilan Pegi Setiawan yang berlangsung 1 Juli 2024, berikut ulasannya!

Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan, 1 Juli 2024

Sidang praperadilan perdana atas Pegi Setiawan, 1 Juli 2024, dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 11.00 WIB. Sidang tersebut berlangsung lancar dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman dan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Sejumlah 22 kuasa hukum Pegi Setiawan dari total sekitar 70-an kuasa hukum hadir dalam persidangan perdana tersebut.

suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan

Dalam sidang perdana tersebut, kuasa hukum Pegi menyampaikan maksud keberatannya atas penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan yang dinilai cacat hukum dan prosedur. Ada beberapa hal janggal yang diungkap oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam penangkapan sampai dengan penahanan Pegi Setiawan, di antaranya :

Penangkapan dan penahanan terhadap Pegi Setiawan tidak dilakukan sesuai dengan ciri fisik dan ciri alamat yang tertera pada DPO yang mana Pegi Setiawan yang ditangkap sekarang sama sekali BERBEDA dengan Pegi alias Perong yang diinformasikan pada data diri DPO.

Diungkapkan Muhtar Efendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan, bahwa Pegi alias Perong yang menjadi DPO memiliki ciri berusia 22 tahun pada 2016, dan kini harusnya berusia 30 tahun.

Beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundo, Kabupaten Cirebon, sementara Pegi yang ditangkap beralamat di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Ciri fisik lain adalah tinggi badan 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan memiliki kulit hitam. Sementara Pegi Setiawan yang ditangkap memiliki ciri yang jauh berbeda dengan ciri DPO tersebut.

Diduga penangkapan dan penahanan terhadap Pegi Setiawan tidak dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti karena alat bukti yang ditampilkan pada saat konferensi pers penangkapan Pegi Setiawan sama sekali tidak ada kaitannya dengan apa yang polda Jabar tuduhkan dalam pidana pemerkosaan dan pembunuhan Vina Eky.

Hal yang kemudian dipertanyakan adalah, apa saja alat bukti untuk penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar?

Diungkapkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, berikut beberapa alat bukti yang diamankan oleh Polda Jabar terkait Pegi Setiawan :

  • Dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nomor polisi B-3408-TFV dan B-6247-PIK [yang mana kendaraan tersebut bukan kendaraan milik Pegi Setiawan]
  • Dua buah kunci kendaraan roda dua
  • Selembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan [Apakah akta lahir termasuk bukti Pegi Setiawan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan?]
  • Dua lembar ijazah hasil UN SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Dua buah buku rapor asli serta ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan [Apakah ijazah dan rapor termasuk bukti Pegi Setiawan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan?]
  • Dua lembar fotokopi kartu keluarga
  • Satu lembar fotokopi biodata pendudukan atas nama Kartini
  • Satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan
  • Empat lembar foto Pegi
  • Satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan
  • Satu lembar fotokopi atas nama Lusiana
  • Dua buah dus box ponsel Infinix dan Samsung Galaxy A05

Diduga proses pengamanan alat bukti dilakukan setelah Pegi Setiawan ditangkap bukan sebelum Pegi Setiawan ditangkap yang mana hal ini tentu sangat berkebalikan dengan hukum acara pidana.

Diduga penangkapan yang dilakukan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan error in persona atau salah tangkap.

Melalui kuasa hukumnya, Pegi Setiawan mempertanyakan di mana kendaraan Pegi Setiawan yang disita tanpa surat penyitaan pada 2016 silam berupa motor Jupiter dan Suzuki Smash berwarna pink.

Sementara beberapa waktu lalu, tepatnya Sabtu, 8 Juni 2024, motor Pegi yang diamankan di Bandung yakni motor Nouvo berwarna biru dengan nopol Z 6046 HX sudah dikembalikan oleh Polda Jabar ke orang tua Pegi Setiawan yang mana menurut kuasa hukum Toni RM, motor tersebut sejatinya tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina Eky sama sekali karena motor tersebut adalah motor yang dipakai Pegi di Bandung.

Jadwal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Setelah sidang praperadilan pertama digelar pada Senin, 1 Juli 2024, akan ada sidang lanjutan atas sidang praperadilan Pegi Setiawan. Adapun jadwalnya sebagai berikut :

  • Selasa, 2 Juli 2024, sidang berisi jawaban termohon. Replik akan diselenggarakan pukul 1 siang, sementara duplik setelah ashar.
  • Rabu, 3 Juli 2024 masuk ke sidang pembuktian oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan surat, saksi, dan ahli.
  • Kamis, 4 Juli 2024 masuk ke sidang pembuktian oleh tim kuasa hukum Polda Jabar. Tim kuasa hukum Polda Jabar hanya akan menghadirkan surat dan ahli tanpa ada saksi.
  • Jumat, 5 Juli 2024 masuk ke kesimpulan.
  • Sabtu dan Minggu 6 dan 7 Juli 2024 tidak ada sidang, merupakan waktu bagi majlis Hakim untuk menyusun putusan.
  • Senin, 8 Juli 2024 pembacaan putusan atas sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca : 9 Game Petualangan Terbaik Android Untuk Pecinta Game Adventure, Wajib Mainkan!

Tentu banyak pihak berharap bahwa nantinya Pegi Setiawan akan mendapatkan keadilan lewat sidang praperadilan yang sedang berlangsung ini. Kuasa hukum Pegi Setiawan juga berharap agar keadilan client-nya didapatkan dan kebenaran menjadi terang benderang supaya tidak ada pihak yang menjadi korban.**