Jatimhariini.com – Sidang atas gugatan pra peradilan yang diselenggarakan di pengadilan negeri Bandung dan dipimpin oleh seorang hakim tunggal Eman Sulaeman, pada Senin 8 Juli 2024 lalu telah bergulir. Hasilnya, Yang Mulia Hakim Eman Sulaeman menetapkan bahwa Pegi Setiawan bebas.
Ya, dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman membuat kesimpulan bahwa Pegi Setiawan terbukti bukan Pegi alias Perong dan divonis Bebas atas segala tuntutan yang pernah diberikan padanya dan yang akan terjadi di kemudian hari. Lantas, bagaimana kelanjutan atas kasus Vina dan Eky?
Pegi Setiawan Bebas, Kelanjutan Kasus Vina Eky Bagaimana?
Menurut tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Mukhtar Efendy, dalam channel YouTube Diskursus Net dalam perbincangan bersama Reza Indragiri dan yang lainnya, banyak berkas yang tak dapat dilengkapi oleh Polda Jabar atas penuntutan dan penangkapan Pegi Setiawan yang diakui oleh pihaknya (Polda Jabar) sebagai Pegi alias Perong.
Menurut Mukhtar Efendy, penangkapan Pegi Setiawan hanya didasarkan pada asumsi bukan fakta dan bukti. Terbukti, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Jabar pertama kalinya, Polda Jabar tidak menunjukkan bukti langsung tentang keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.
Bukti yang ditunjukkan hanya berupa KTP, SIM, dan ijazah Pegi yang mana semua bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers tersebut bukan bukti langsung terkait dengan dugaan pembunuhan atas Vina Eky dan pemerkosaan.
“Kalau buktinya ijazah, KTP, SIM, memangnya Vina Eky dibunuh digetok pakai ijazah, kan begitu?” ungkap Mukhtar Efendy.
Jadi menurutnya, apa yang disampaikan Polda Jabar sebagai bukti tidak ada kaitannya dengan pembunuhan dan pemerkosaan Vina Eky, terlebih sampel DNA pada korban yang katanya ada tapi tidak pernah diperiksa.
“Pertanyaannya lagi, itu DNA milik siapa? Bisa nuduh tapi nggak bisa meriksa?” ungkap anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM.
Selain itu, menurut Susno Duadji, mantan kabareskrim Polri yang juga sangat memerhatikan kasus Vina Eky sejak pertama kali mencuat awal 2024 ini, beliau dalam sebuah wawancara di iNews menyampaikan bahwa ada bukti yang terlewat oleh polisi. Menurutnya, HP pelaku yang telah dihukum saat ini, HP Pegi Setiawan yang sudah divonis bebas, dan bahkan HP saksi perlu diperiksa dan dipulihkan data – datanya untuk mengetahui ada benang merah tidak dengan kasus pembunuhan yang disangkakan pada mereka.
“Atau jangan – jangan, saksi Aep yang setelah bebasnya Pegi berkemungkinan menjadi pemberi saksi palsu ini terlibat. Itu perlu dicari tahu itu, jangan diam saja.” Ungkap Susno Duadji kemudian.
Sementara di lain sisi, menurut pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, ia masih dengan kesimpulan pertama perlu adanya eksaminasi terhadap kasus ini dari titik hulu. Artinya, pemeriksaan ulang atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Eky perlu diperiksa dari awal mulai dari titik mulanya yakni penangkapan sepihak oleh Iptu Rudiana dan anggotanya yang menyidik dan menyelidiki awal kasus ini, kesaksian Aep yang harus kembali diperiksa tapi tidak untuk dijadikan acuan melainkan untuk menyinkronisasikan saja dengan proses terjadinya penangkapan di awal, serta semua barang bukti yang tersisa harus diamankan dan diperiksa ulang.
“Kasus ini kan bermula dari sana. Ya harus diperiksa dari sana.” Ungkap Reza Indragiri.
Sementara terkait putusan hakim Eman Sulaeman atas penetapan status tersangka Pegi Setiawan yang kemudian divonis bebas dalam sidang praperadilan sebagai berikut!
Putusan Hakim Eman Sulaeman Atas Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan
1. Satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
2. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
4. Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Lima, menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
7. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
9. Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikianlah diputus pada hari ini, Senin tanggal 8 Juli 2024 oleh Eman Sulaeman sebagai hakim Tunggal berdasarkan ketetapan ketua pengadilan, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan.” Tutup Hakim Eman Sulaeman dalam sidang.
Sumber : YouTube KompasTV
Atas putusan hakim Eman Sulaeman terhadap vonis bebas Pegi Setiawan, Polda Jabar mengaku akan tunduk pada putusan hakim yang sudah ditetapkan.**